Film Vina: Sebelum 7 Hari Viral, Polda Jabar Ungkap DPO Pembunuhan Vina Cirebon
Tanoniha.com- Vina Cirebon sedang menjadi perbincangan. Pasalnya, korban pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita asal Cirebon tersebut menjadi buah bibir karena kasusnya diangkat dalam sebuah film layar lebar bergenre horror berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Film tersebut mengangkat peristiwa sadis itu di Cirebon yang mendapat perhatian banyak warganet.
Kasus Vina Cirebon mulai kembali naik ke permukaan akibat film Vina: Sebelum 7 Hari. Usai penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari dan viral, Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mengutip dari Liputan6, tiga buronan Polda Jabar itu yaitu Pegi alias Perong atau Egy yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky. Sementara DPO pembunuhan Vina Cirebon lainnya seperti Andi dan terakhir ada Dani. Ketiganya diketahui melarikan diri usai melakukan aksi kejamnya kepada korban pada 2016 silam.
Polisi mengklarifikasi bahwa 8 pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky sampai divonis hukuman penjara. Namun, sampai 8 tahun berlalu, tiga pelaku lainnya belum juga tertangkap padahal salah satunya adalah otak dari pembunuhan berencana itu.
Polisi Bantah Isu DPO Pembunuhan Vina Cirebon Anak Polisi
Selain perbincangan tentang belum tertangkapnya 3 DPO pembunuh korban. Narasi lain ikut dipertanyakan publik soal proses penyidikan oleh kepolisian. Seperti yang beredar di media sosial menarasikan bahwa polisi disebut turut andil menyembunyikan salah satu DPO itu karena berstatus anak dari anggota Polri.
Narasi liar tersebut langsung dibantang Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, kombes Jules Abraham Abast kepada detik menegaskan anak dari polisi justru adalah Rizky atau Eky yang menjadi korban pembunuhan bersama Vina.
“Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksanaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisan,” jelas Jules kepada awak media, Selasa (14/5).
Artinya menurutnya justru salah satu korban dalam kasus Vina Cirebon adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku. Sehingga 3 orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik dari pemeriksaan atau fakta dalam persidangan yang menyebutkan jika pelakunya anak dari anggota kepolisian.
Namun menang, Jules menyebut penyidik mengalami kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO itu. Dari proses pemeriksaan sampai fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya dituliskan bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
“Apakah itu nama asli atau nama samara, ini masih kami telusuri. Jadi, kami berharap kalau ada berita yang mengaitkan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui. Bahkan disembunyikan polisi, itu tidak benar. Karena sesungguhnya, korban adalah anak dari anggota polisi, bukan pelaku,” imbuhnya.
Ciri-ciri DPO Kasus Vina Cirebon
Selain mengungkap nama ketiga DPO, Polda Jabar juga mengungkap ciri-ciri ketiga DPO pembunuhan Vina Cirebon usai 8 tahun kejadian tersebut. Saat ini, Andi diperkirakan berusia 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam. Sementara Dani diperkirakan berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, berukuran badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Sementara untuk otak pembunuhan yaitu Pegi alias Perong diperkirakan saat ini berusia 31 tahun. Perawakannya kecil, bertinggi badan 160 cm, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO tersebut tercatat beralamt di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Usai mengumumkannya, Jules mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Apabila ada upaya penyembunyian ketiganya, Jules memastikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku Polda Jabar tidak segan mempidanakan orang tersebut.
Semoga kasus Vina Cirebon mendapatkan keadilan yang semestinya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow