Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Hukumnya
Mimpi basah saat puasa tidak perlu terburu-buru untuk membatalkannya. Perlu diingat bahwa salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluar air mani dengan sengaja. Sementara mimpi basah merupakan sebuah peristiwa ejakulasi atau keluarnya air mani pada saat tidur. Jika terjadi dianjurkan untuk melakukan mandi junub agar bisa mensahkan ibadah lainnya di bulan Ramadan.
Puasa di bulan Ramadan sendiri hukumnya wajib. Jika meninggalkannya, maka konsekuensinya harus wajib wajib mengganti (qadha) puasa Ramadan di bulan lain sejumlah hari yang ditinggalkannya. Saat berpuasa, ada kalanya saat tertidur terjadi mimpi basah. Lalu pertanyaan sering muncul bagaimana hukum mimpi basah saat puasa, apakah membatalkan?
Melansir dari KompasTV, mimpi basah saat puasa Ramadan tidaklah membatalkan secara keseluruhan. Pasalnya, Materi Fikih dari Dr (C) Tgk. Bustaman Usman, SHI, MA menjelaskan bahwa para ulama menetapkan mimpi basah saat puasa pada siang hari tidak membatalkan.
Dikutip dari mpu.bandaacehkota.go.id, Mimpi basah sendiri menjadi respon normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal. Berdasarkan materi fikih di atas, mimpi basah akibat tidur siang saat puasa Ramadan tidak dianggap membatalkan karena orang yang tidak tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya.
Dasar Hukum Mimpi Basah Saat Puasa
Mimpi basah saat puasa diatur melalui hukum berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW tentang perkara yang membatalkan puasa. Menurut sabda Rasulullah SAW amalan seorang yang tidur tidak akan tercatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyi sabdanya.
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Sandaran hukum mimpi basah saat puasa itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW soal perkara yang membatalkan puasa. Nabi bersabda tiga hal yang membuat puasa seseorang batal, di antaranya: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Dasar hukum mimpi basah saat puasa tidak membatalkan juga diperkuat oleh Syekh Syauqi Ibraham. Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir via Kompas.com, ia mengatakan mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Sehingga, orang yang mengalami mimpi basah di siang hari tetap bisa melanjutkan puasanya dan tidak perlu mengganti di kemudian hari.
Anjuran Bagi Orang yang Mimpi Basah Saat Puasa
Meski mimpi basah saat puasa tidak membatalkan. Seseorang yang mengalaminya dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib. Mandi wajib tersebut dimaksudkan untuk menyucikan diri dari hadas besar dan kecil, termasuk dari air mani.
Hal itu berkaitan dengan ibadah lainnya seperti salat lima waktu dan membaca Al-Quran saat bulan Ramadan. Di mana salah satu syarat sahnya adalah suci dari hadas besar maupun kecil. Buya Yahya dikutip dari Liputan6.com mengatakan mandi junub sendiri tidak membatalkan puasa Ramadan selama wajar.
Meski begitu, ada juga hukum Islam yang tidak mengharuskan mandi wajib setelah mimpi basah saat puasa. Hukum tersebut didasarkan dari Biyadatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, di mana mayoritas ulama fiqih sepakat jika suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa.
Landasan tersebut berdasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan Aisyah dan Ummu Salamah. Nabi Muhammad SAW berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).”
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Sebagaimana yang disebutkan Buya Yahya, jika mimpi basah saat puasa dan mandi junub di siang hari tidaklah membatalkan puasa. Dikutip dari NU Online Jatim, berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa.
- Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Puasa akan batal saat benda atau ‘ain baik berupa makanan, minuman, ataupun benda lain yang masih dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.
- Memasukan Obat atau Benda Melalui Salah Satu dari Dua Jalan
Kemudian, puasa dihukumi batal saat seseorang berobat dengan cara memasukkan benda melalui jalur depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Misalnya pada kasus pengobatan penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasangkan kateter urin.
- Muntah dengan Sengaja
Perkara ini termasuk membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari muntahannya tertlan, maka puasa tetap dianggap sah.
- Melakukan Hubungan Intim dengan Sengaja
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat siang hari secara sengaja maka bisa membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan, perkara tersebut juga membuat orang yang melakukannya dihukumi denda atau kafarat.
Denda tersebut berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beas kepada 60 fakir miskin.
- Keluar Air Mani Gegara Bersentuhan Kulit
Perkara ini membatalkan puasa. Kondisi itu bisa terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, akan berbeda apabila air mani keluar karena mimpi basah. Keadaan tersebut tidaklah membatalkan puasa.
- Keluar Darah Haid atau Nifas
Perkara ini diaami wanita yang haid atau sedang dalam masa nifas. Wanita itu juga berkewajiban mengqadha puasanya.
- Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila
Saat seseorang yang sedang berpuasa mengalami kondisi gangguan jiwa atau gila, maka hukum puasanya batal.
- Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Ketika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal bersifat mengingkari keesaan Allah SWT atau mengakhiri hukum syariat yang disepakati ulama, maka puasa orang itu hukumnya batal.
Demikian informasi soal hukum mimpi basah saat puasa dan penjelasan hal-hal yang membatalkan puasa. Jangan sampai salah lagi ya!
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow