Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan NPWP Berakhir 1 Juli, Simak Risiko Tak Melakukannya

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan NPWP Berakhir 1 Juli, Simak Risiko Tak Melakukannya

Smallest Font
Largest Font

Tanoniha.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai 18 Mei 2024, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai NPWP. Namun, masih ada 691 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang butuh dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersisa sejumlah 691 ribu NIK yang mesti harus dipadankan.

Sementara Pemerintah memberikan batas waktu NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi belum lama lagi. Mengutip dari Liputan6, batas waktu tersebut akan berakhir pada 1 Juli 2024 atau kurang lebih dua bulan lagi.

Pemadanan NIK NPWP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK awalnya pada 1 Januari 2024.

Melansir dari laman indonesiabaik.id, beberapa cara validasi yang bisa dilakukan  antara lainL

Cara Pertama:

  1. Masuk ke pajak.go.id,
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan password akun pajak yang dipunya
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 sudah tersedia di NPWP terbaru

Cara Kedua:

  1. Masuk ke laman https://pajak.go.id dan pilih menu login, lalu masukkan NPWP beserta kata sandi yang dipunya dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta. Kemudian, klik Login
  2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK dan data lainnya sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data
  3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek
  4. Apabila usai dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid
  5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya

Apabila kedua cara tersebut tidak berhasil, berikut langkah lainnya:

  1. Masuk ke halaman pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan password akun pajak yang dipunya
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih data profil
  8. Masukan 16 digit NIK berdasarkan KTP
  9. Cek validitas data dengan mengklik tombol validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login memakai NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga bisa memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak bisa dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemenkeu mengatakan sudah terdapat 59,5 juta NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP sampai sekarang. Jumlah tersebut terdiri dari 55,7 juta NIK yang dipadankan sistem Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Mengutip dari situs Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), langkah pemadanan NIK NPWP diambil sebagai dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif dengan membuat big data basis pajak.

Selain itu juga, pemadanan NIK dan NPWP akan memudahkan masyarakat. Hal itu karena hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas yang dari NIK. Sehingga pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu ke masyarakat untuk memadankannya.

Jika tidak dilakukan, wajib pajak berpotensi mengalami masalah yang berhubungan dengan perpajakan dan mengakses layanan perpajakan serta layanan lain yang menggunakan NPWP. Sedikitnya ada enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaran layanan administrasi seperti:

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan impor dan ekspor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diadakan DJP
  • Layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Demikian informasi tentang Nomor Induk Kependudukan yang akan dipadankan pada NPWP di bulan Juli nanti. Jangan lupa untuk melakukannya ya!

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait