Peringatan Darurat Viral di Medsos, Apa Itu?

Peringatan Darurat Viral di Medsos, Apa Itu?

Smallest Font
Largest Font

Media sosial di Indonesia sedang diramaikan dengan postingan ‘Peringatan Darurat’ bergambar lambang Garuda Indonesia, Rabu (21/8). Poster tersebut banyak diposting oleh pengguna media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

Mengutip dari CNN Indonesia, poster ‘Peringatan Darurat’ adalah potongan video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept. Akun YouTube itu berisikan berbadai video yang dibuat dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi dari Indonesia.

Diketahui bahwa EAS adalah sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang mendesain penyebaran pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept memakai metode EAS dalam membuat video horror fiktif, biasa dikenal sebagai analog horror.

Alasan Poster Peringatan Darurat Viral di Medsos

Potongan dari video EAS tersebut kemudian digunakan publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang tiba-tiba menyepakati RUU Pilkada pada Rabu (21/8) lalu. Kemudian poster ‘Peringatan Darurat’ tersebut menjadi ramai disebarkan netizen. Diketahui poster itu bergambar lambang Garuda dengan latar warna biru.

Poster ‘Peringatan Darurat’ menjadi bentuk perlawanan publik dengan akumulasi kemarahan mereka karena RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta 70/PUU-XXII/2024.

Publik beranggapan karena RUU Pilkada itu dianggap tidak sepenuhnya mengakomodir putusan dari MK. Hal itu termasuk tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pasal 7.

Pasalnya, Baleg DPR malah memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya batas usia calon gubernur ditentukan ketika pelantikan calon terpilih dan berkebalikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR melakukan rapat tentang Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Dalam Rapat Kerja Baleg itu dalam upaya membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Selain itu, DPR juga menyetuji jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat publik secara serempak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ sebagai bentuk aksinya karena dinilai sesuai dengan kondisi yang tengah terjadi saat ini.

Terpantau berbagai pihak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’. Sebut saja mulai dari aktivis sampai publik figure seperti sutradara, Musisi, sampai comedian juga turut melancarkan aksi senada di akun media sosial masing-masing.

Sebuah puisi juga menyertai unggahan Peringatan Darurat tersebut. “Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak’teriak,” bunyi puisi yang ditulis Okky Madasari.

Baleg DPR Menyetuji Revisi UU Pilkada Disahkan

Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapatnya tersebut menyetuji hasil pembahasan tentang perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada malam  harinya. Mengutip fari Tempo, hanya fraksi PDI Perjuangan yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu.

Kedelapan fraksi memiliki pandangan seragam, yaitu menyetujii pembahasan revisi RUU Pilkada agar segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan pada rapat paripurna DPR. Delapan fraksi itu ada Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Aamanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowo sebagai pemimpin rapat Panja Baleg menanyakan persetujuan peserta rapat. “Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang bisa diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanyanya kepada peserta rapat.

Lalu, menanggapi pertanyaan itu, mayoritas peserta rapat bisa menyatakan persetujuannya.

Untuk diketahui bahwa pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg tersebut dilakukan serba cepat. Pembahasan perubahan keempat Undang-Undang itu telah dimulai dari tahun lalu, bamun beberapa kali mandeg.

Demikian informasi tentang viralnya postingan Peringatan Darurat di media sosial. Panjang umur perjuangan!!

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait