Trendnya Melejit, Ketahui 10 Fintech Syariah Legal OJK di Indonesia

Trendnya Melejit, Ketahui 10 Fintech Syariah Legal OJK di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Tanoniha.comBaru-baru ini Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya melaporkan Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiganya sebagai negara dengan fintech syariah terbaik di dunia. Peringkat tersebut unggul tipis dibandingkan Uni Emirat Arab (UEA). Data itu berasal dari laporan Global Islamic Fintech (GIFT) 2023/2024.

Dari laporan itu tercatat bahwa skor indeks fintech syariah Indonesia mencapai 61 poin. Sementara, UEA mendapatkan skor indeks 60 poin. Sebelumnya pada 2022, Indonesia juga memperoleh peringkat ketiga dengan indeks skor 65 poin.

“Indonesia sebetulnya unggul dari sisi jumlah penyelenggara fintech dan nilai penyaluran pinjaman daripada negara-negara lain. Laporan GIFT terbaru juga menampilkan Indonesia termasuk negara yang unggul dari aspek regulasi serta kepatuhan syariah (shariah compliance),” ungkap Ronald dikutip dari Republika.

Namun, menurut Ronald, Indonesia masih kalah jauh dengan Malaysia dan Arab Saudi pada sisi skor sumber daya manusia atau talent serta partisipasi bank/ bank participation. Meski begitu, Ronald mengingatkan Indonesia harus tetap optimis terlebih fintech syariah memiliki alasan cukup kuat utuk tetap bisa bertumbuh. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan populasi musim terbesar serta kesiapan digitalnya yang baik, maka itu bisa menjadi modal dalam meningkatkan pertumbuhan fintech syariah.

Melihat data terbaru tersebut, sepatutnya kita mengetahui fintech syariah yang beroperasi di Indonesia dan sudah terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech syariah sendiri merupakan layanan atau produk keuangan bebasis teknologi dengan skema syariah. Kehadirannya pun memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan jasa keuangan syariah, investasi, sampai pembiayaan. Agar tidak salah, dilansir dari Idxchannel berikut daftar fintech syariah terbaik di Indonesia yang sudah memiliki izin resmi.

  1. Investree

Bukan hanya menjadi fintech berbasis konvensional, Investree juga meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah. Sama dengan fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Indonesia melalui metode invoice financing, buyer financing, dan working capital term loan.

  1. Ammana

Perusahaan ini telah beroperasi sejak Maret 2018. Dengan begitu, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang muncul di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK. Fokus Ammana adalah melakukan kegiatan pendanaan untuk para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Mengutip dari laman resmi Ammana, fintech syariah ini sudah menyalurkan Rp801 miliar total pendanaan sejak beridri dan Rp148 M penyaluran pembiayaan tahun berjalan.

  1. Ethis

Fintech syariah ini menawarkan alternatif pembiayaan dengan membentuk komunitas dari pembiayaan. Komunitas tersebut untuk berpartisipasi secara kolektif dan menggunakan sistem syariah dalam kegiatan pembiayaan pada bidang real estate dan infrastruktur.

  1. Kapital Boost

Fintech syariah ini sudah terdaftar di OJK sejak 30 Oktober 2019. Perusahaan ini mengawali bisnisnya dengan tujuan menghubungkan UMKM dengan pendanaan global yang mencari imbal hasil adil, transparan, pastinya sesuai syariah.

  1. Papitupi Syariah

Fintech syariah di Indonesia itu hadir bertujuan untuk berperan aktif dalam memberikan solusi pembiayaan syariah. Jika dilihat dari situsnya, total pendanaan yang sudah disalurkannya sebesar Rp132.80 Miliar sejak Patiputi Syariah berdiri.

  1. Finteck Syariah

PT Berkah Finteck Syariah adalah salah satu pelopor penyelenggaraan sistem elektronik dengan menawarkan produk pembiayaan dan pendanaan didasarkan prinsip syariah. Fintech syariah ini juga sudah terdaftar di OJK dari tahun 2019.

  1. Qazwa

Qazwa adalah perusahaan peer to peer lending berbasis syariah. Perusahaan ini berdiri bertujuan untuk memudahkan usaha mikro memperoleh akses permodalan yang bebas riba agar usahanya bisa lebih berkembang. Peer to peer lending di Indonesia terkenal dengan pinjaman online atau pinjol. Metode pinjaman ini menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain penyedia pinjaman tersebut.

  1. Alami Sharia

PT Alami Fintek Sharia atau Alami merupakan perusahaan penyaluran pembiayaan yang sudah mengalami pertumbuhan 44% pada kuartal II 2021 apabila dibandingkan dengan kuartal 1 2021. Fintech syariah ini juga sudah melakukan akuisis dengan sebuah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah di Jakarta.

  1. Dana Syariah

Berbeda dnegan fintech syariah lainnya, Dana Syariah memfokuskan layannnya unutk membantu para peminjam yang membutuhkan dana pada sektor properti. Misalnya pembelian lahan, pembangunan sarana prasana, sampai pembangunan rumah.

  1. Duha Syariah

Fintech ini memiliki dua jenis layanan yaitu pembiayaan konsumtif (barang/jasa) dan pembiayaan perjalanan religi untuk perjalanan umroh serta wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah.

Sumber: Republika.co.id

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait