Pegi Setiawan Ditangkap, Polisi Yakini Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Ditangkap, Polisi Yakini Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Smallest Font
Largest Font

Tanoniha.com- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan tidak salah dalam melakukan penangkapan kepada Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. Ia adalah otak pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pada 2016 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan sudah menyita beberapa alat bukti dokumen yang diperkuat dengan keterangan para saksi kunci. “Kita yakinkan PS (Pegi Setiawan) adalah ini,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/5).

Surawan mengungkapkan pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen terkait identitas surat-surat kendaraan atau STNK sepeda motor yang digunakan Pegi Setiawan saat melakukan kejahatannya. Menurutnya ada juga Kartu Keluarga, Ijazah yang diamankan dan itu semua diyakinkan merupakan PS alias Pegi Setiawan.

Terkait adanya perbedaan ciri-ciri yang disebut netizen, Surawan menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah memasang foto ataupun membuat sketsa dari wajah Pegi Setiawan sebelum mendapatkan data-data yang walid. Hal itu agar menghindari polemik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham menambahkan penemuan barang bukti baru selain yang telah berada di dalam putusan pengadilan dalam kasus Vina Cirebon.

Bagian Barang Bukti

Beberapa barang bukti yang didapat dari hasil penggeledehan rumah orang tua Pegi Setiawan, Jules mengungkapkan di antaranya dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK serta dua kunci kendaraan roda dua.

Lalu, ada juga satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapot asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar fotokopi Kartu Keluarga No 3209140405090062.

Jules melanjutkan, empat lembar foto Pegi Setiawan, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi atas nama Lusiana, satu lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan. Ada juga ponsel Samsung berwarna hitam serta dus books handphone infinix dan Samsung Galaxy a 05 yang juga disita.

Polisi Sebut Penangkapan Pegi Setiawan dari Keterangan Saksi

Dalam keterangannya, Jules lalu mengungkapkan keterangan saksi yang semakin memperkuat keterlibatan Pegi Setiawan dan Perong. Salah satunya, katanya ada seorang warga yang telah lima tahun bekerja di sekitar Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, lahan kosong yang menjadi TKP.

“Saksi mengenal wajah orang orang yang biasa nongkrong di SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Pada saat kejadian saksi kenali wajah yang menjadi pelaku termasuk salah satunya PS alias Perong alias Robi Irawan. Saksi mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti dan mengenalis atu motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka PS,” ungkapnya.

Jules menambahkan ditunjukkan Facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang did dalamnya terdapat gambar sepeda motor Smash warna pink serta saksi membenarkan pada malam kejadian itu motor Smash warna pink berada di tempat kejadian.

Menurut Jules, saksi itu juga melihat Pegi Setiawan alias Perong melempari serta mengejar kedua korban yang tengah berkendara sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hijau-kuning. Selain itu, Jules mengungkapkan keterangan saksi lain merupakan teman masa kecil Pegi Setiawan alias Perong. Dijelaskan mereka bahwa PS memiliki nama panggilan Perong dan mempunyai mtoor smash warna pink.

Pegi Setiawan sering nongkrong di SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon, imbuhnya.

Jules menyebut juga bahwa pihaknya memeriksa penyidik yang pernah mendatangi rumah Pegi Setiawan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 2013 silam. Namun Pegi Setiawan tidak ada di lokasi.

Peran Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, Pegi Setiawan memang sudah diungkap Polisi sebagai otak pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon. Jules mengatakan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tertanggal 19 Mei 2017.

Dijelaskan bahwa Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina sampai mengenai spakbor. Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.

Dalam kondisi tidak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan beradai di belakang bangunan showroom mobil Seberang SMPN 11 Cirebon.

“Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP,” kata Jules.

Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky, kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP. Jules menyebut Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Jules mengungkapkan bahwa bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaann ulang terhadap saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Pegi Setiawan menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Lalu Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu. Tak hanya itu, Pegi Setiawan bersama rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju lahan kosong di Jalan Perjuangan. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiya. Bahkan Vina juga diperkosa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Konten Terkait

Paling Banyak Dilihat